Per Agustus, LPS Jamin 592,41 Juta Rekening Nasabah Bank Umum

- LPS menjamin 99,94% rekening nasabah bank umum, setara dengan 592,41 juta nasabah.
- Cakupan penjaminan simpanan LPS mencapai level yang memadai, dengan nilai jaminan hingga Rp2 miliar per nasabah.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan telah menjamin 99,94 persen rekening dari total keseluruhan rekening nasabah bank umum.
LPS pun menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
"Hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 592,41 juta nasabah Bank Umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK, Jumat (18/10/2024).
1. LPS jamin rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar

Cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, di mana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah.
Nilai tersebut setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita warga Indonesia.
Jaminan ini ikut mendongrak rasa aman nasabah karena dana nasabah tidak akan hilang jika bank tempat mereka menyimpan dana terkena masalah seperti tutup.
"Rekening para nasabah BPR/BPRS juga mayoritas telah dijamin, dengan porsi 99,98 persen dari total rekening setara 15,81 juta rekening" ucapnya.
2. LPS akan evaluasi TBP dengan berbagai kriteria

Sepanjang kuartal III-2024, tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah pada bank umum LPS di level 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen.
"Kebijakan ini akan terus dievaluasi dengan memperhatikan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional dan dinamika risiko global. LPS juga perhatikan faktor lain, yakni time lag dan respons atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang gradual dan cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai," tutur Purbaya.
TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.
3. Ada 15 BPR dicabut izinnya oleh OJK
Sebelumnya, LPS menjelaskan, sebanyak 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah dicabut izin usahanya alias ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan LPS telah mengucurkan dana Rp899,37 miliar untuk membayar simpanan nasabah dari bank yang bangkrut tersebut.