Zipmex (Sc: Rehia Sebayang)
Ada sembilan dasar hukum yang mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia, yakni:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi:
Pasal 1 No. 2: Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
2. Penetapan Komoditi sebagai Subjek Kontrak Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
- Pasal 3 UU PBK:
Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti. - Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019:
Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.
3. Bappebti berwenang memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi (termasuk Aset Kripto) dan berwenang menetapkan tata caranya.
Pasal 15 UU PBK:
- Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.
- Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
5. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait enyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.
8. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
9. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Bappebti juga mengatur sejumlah aturan lain pedagang kripto, bursa berjangka, hingga pelanggan aset aset kripto, lembaga kliring serta aturan lainnya. Aturan lengkap terkait kripto di Indonesia bisa kamu baca di https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf