Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara itu, pelanggan tarif listrik untuk golongan bisnis mencakup, pengguna yang memanfaatkan listrik untuk kegiatan komersial.
Berikut pengguna listrik untuk melakukan kegiatan bisnis:
- Usaha jual beli barang atau jasa, termasuk perhotelan
- Kegiatan perbankan
- Usaha perdagangan ekspor dan impor
- Kantor perusahaan seperti Firma, CV, atau PT yang bergerak di bidang perdagangan
- Usaha pergudangan dimana sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan badang atau material
- Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
- Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.
ilustrasi mengisi meteran listrik (dok. PLN)
Berikut rincian tarif listrik golongan rumah tangga dan bisnis:
Tarif Listrik Rumah Tangga:
- R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp1.352,00 per kWh
- R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Tarif Listrik Bisnis:
- B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TR dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.035,78 per kWh (untuk Blok WBP dan LWBP), dengan tambahan kVArh sebesar Rp1.114,74 per kWh
- I-3/TR dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.035,78 per kWh (untuk Blok WBP dan LWBP), dengan tarif kVArh Rp1.114,74 per kWh