CFX Dorong Industri Kripto Makin Transparan dan Patuh Regulasi

- CFX, KKI, dan ICC menegaskan komitmen membangun ekosistem aset keuangan digital Indonesia yang patuh regulasi, aman, dan berkelanjutan.
- Melalui CFX Cryptalk Vol. 2.0 di Coinfest Asia 2026, regulator, DPR, infrastruktur BKK, dan pelaku industri berdialog mengenai UU P2SK serta tantangan regulasi.
- CFX mendorong keandalan bursa, kliring, kustodian, edukasi, dan literasi; sinergi pemangku kepentingan serta sistem terintegrasi dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan daya saing industri.
Jakarta, IDN Times - Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) terus mendorong penguatan industri aset keuangan digital di Indonesia.
Ketiga lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem aset keuangan digital yang patuh terhadap regulasi, aman, dan berkelanjutan.
1. Jadi ruang komunikasi dua arah antara penyelenggara infrastruktur dan anggota bursa

ilustrasi kripto (pexels.com/RDNE Stock project) Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan, CFX Cryptalk Vol. 2.0 dirancang sebagai ruang komunikasi dua arah antara penyelenggara infrastruktur dan anggota bursa.
Forum tersebut juga dihadiri perwakilan Komisi XI DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengelola infrastruktur BKK yang mencakup bursa, kliring dan kustodian, serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) anggota Bursa CFX.
“CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI,” ujar Subani.
Ia menjelaskan Momentum Coinfest Asia 2026 dimanfaatkan ekosistem CFX untuk memperkuat dialog antara regulator, pembuat kebijakan, pelaku industri, penyedia teknologi, hingga investor institusi.
Dalam gelaran tersebut, CFX bersama KKI dan ICC menggelar dua agenda strategis, yakni CFX Seaside Mixer dan CFX Cryptalk Vol. 2.0: Synergy for Integrity.
2. Soroti implikasi UU P2SK terhadap aktivitas bisnis pelaku industri

ilustrasi kripto (pexels.com/Alesia Kozik) Menurut dia, diskusi tersebut membahas implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas bisnis pelaku industri.
Selain itu, forum membahas dinamika, tantangan serta berbagai persoalan yang dihadapi pelaku industri dalam menyesuaikan kegiatan usaha dengan perkembangan regulasi.
"Harapannya, hasil diskusi dapat memberikan masukan substantif bagi arah kebijakan turunan serta pengawasan adaptif yang mampu meningkatkan daya saing industri kripto nasional,” katanya.
3. Perlu sinergi antar-pemangku kepentingan serta kesiapan sistem yang terintegrasi

Ilustrasi aset kripto. (IDN Times/Vadhia Lidyana) Subani menegaskan CFX tidak hanya berfokus pada keandalan infrastruktur bursa, kliring dan kustodian (BKK). CFX juga mendorong peningkatan edukasi dan literasi untuk memperkuat kepercayaan terhadap industri aset keuangan digital.
“CFX tidak hanya berfokus pada keandalan infrastruktur BKK, tetapi juga secara konsisten mengemban mandat edukasi dan literasi untuk mengukuhkan posisi kami sebagai benchmark utama industri,” tuturnya.
Ia optimistis sinergi antar-pemangku kepentingan serta kesiapan sistem yang terintegrasi dapat membuat industri aset keuangan digital Indonesia semakin terpercaya, transparan dan berdaya saing.



















