Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Apindo Soroti Tuduhan Transshipment China Lewat Indonesia ke AS

Apindo Soroti Tuduhan Transshipment China Lewat Indonesia ke AS
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani dalam acara Ngobrol Seru di IDN Times. (IDN Times/Mikho Fridolin Siahaan)
  • Apindo meminta tuduhan Indonesia sebagai jalur pengalihan produk China ke AS dicermati hati-hati, setelah laporan Gedung Putih memasukkan Indonesia dalam negara berisiko transshipment ilegal.
  • Apindo menegaskan bahan baku impor tidak otomatis berarti transshipment jika ada proses produksi dan nilai tambah domestik; asal barang perlu dinilai lewat bukti serta rules of origin.
  • Pemerintah menyatakan tuduhan AS tidak sesuai fakta dan tidak akan mengganggu ART Indonesia-AS yang telah ditandatangani, sambil menunggu kelanjutan proses Section 301.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai tuduhan yang menyebut Indonesia menjadi salah satu jalur transshipment atau pengalihan rute perdagangan produk China ke Amerika Serikat (AS) perlu dicermati secara hati-hati.

Tuduhan tersebut muncul dalam laporan Gedung Putih berjudul The Great Transshipment Scam yang dirilis 13 Agustus 2026. Dalam laporan itu, Indonesia disebut bersama sejumlah negara lain, seperti Brasil, Malaysia, Thailand, Turki dan Vietnam, dalam jaringan yang dinilai memiliki risiko illegal transshipment.

"Secara umum, kami melihat laporan tersebut perlu dicermati karena menunjukkan bahwa isu transshipment dan asal barang akan menjadi perhatian yang semakin besar dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani kepada IDN Times, Sabtu (22/8/2026).

  1. 1. Bedakan rantai pasok yang sah dan penghindaran tarif

    Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)
    Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)

    Shinta menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara praktik transshipment yang bertujuan menghindari tarif dengan kegiatan manufaktur dan rantai pasok yang sah.

    Penggunaan bahan baku atau komponen impor dalam proses produksi di Indonesia, menurut Apindo, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai transshipment apabila terdapat proses produksi dan penciptaan nilai tambah yang nyata di dalam negeri.

    “Penggunaan bahan baku atau komponen impor dalam proses produksi di Indonesia tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai transshipment apabila memang terdapat proses produksi dan penciptaan nilai tambah yang nyata di dalam negeri,” ujar Shinta.

  2. 2. Perlu penguatan pengawasan

    Ilustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
    Ilustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

    Apindo melihat isu tersebut berpotensi meningkatkan risiko compliance dan pemeriksaan terhadap produk Indonesia yang masuk ke pasar AS.

    Pasalnya, industri manufaktur Indonesia telah menjadi bagian dari rantai pasok global. Karena itu, penilaian mengenai asal barang semestinya didasarkan pada bukti dan mekanisme rules of origin yang jelas, bukan semata-mata melihat pola perdagangan atau asal bahan baku.

    “Yang perlu dijaga adalah agar penguatan pengawasan tersebut tetap memberikan kepastian dan mampu membedakan antara praktik circumvention dengan kegiatan produksi yang legitimate,” katanya.

  3. 3. Tuduhan transshipment AS tak akan ganggu kesepakatan dagang Indonesia

    IMG-20260413-WA0041.jpg
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Triyan).

    Pemerintah memastikan tuduhan Amerika Serikat (AS) terkait praktik transshipment atau pengalihan pengiriman barang melalui Indonesia tidak akan mengganggu proses kesepakatan perdagangan kedua negara.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan laporan AS tersebut. Namun, menurut dia, tuduhan yang disampaikan Washington tidak sesuai dengan kondisi faktual di Indonesia.

    “Belum ada langkah apa-apa, jadi kita monitor saja. Tapi apa yang disampaikan tidak sesuai dengan faktanya yang ada,” kata Airlanggam

    Airlangga juga memastikan tuduhan tersebut kemungkinan tidak akan mempengaruhi proses Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS.

    Menurut Airlangga, kesepakatan ART antara Indonesia dan AS telah ditandatangani. Saat ini, pemerintah masih menunggu proses lanjutan terkait Section 301.

    “Karena ART kan kita sudah tanda tangani. Dan tinggal menunggu proses selanjutnya dari Section 301. Kalau itu sudah ada penyempurnaan, akan ada amandemen. Kemudian proses berikutnya adalah ratifikasi masing-masing,” jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More