DPR Dorong Pembentukan Petroleum Fund, Dikelola Badan Usaha Khusus

- Komisi XII DPR RI tengah merevisi UU Migas dengan menambahkan mekanisme Petroleum Fund sebagai inovasi baru untuk memperkuat tata kelola sektor migas pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
- Petroleum Fund akan dikelola oleh Badan Usaha Khusus yang bersifat independen, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi, guna memastikan pengelolaan dana migas lebih transparan dan berkelanjutan.
- Pembentukan Badan Usaha Khusus juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kontraktor migas setelah pembubaran BP Migas, menggantikan peran SKK Migas yang hanya berdasar peraturan presiden.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan Komisi XII DPR RI tengah mematangkan poin-poin baru dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Fokus utama dalam aturan tersebut bukan sekadar memperbaiki tata kelola pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan memperkenalkan mekanisme dana khusus migas atau Petroleum Fund.
"Maka di Undang-Undang Migas yang akan menjadi kebaruannya, selain tata kelola karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi, kami akan menciptakan yang disebut dengan Petroleum Fund," kata Sugeng di IDN HQ, Jakarta, dikutip Kamis (7/5/2026).
1. Alasan di balik perlunya Petroleum Fund

Pembentukan dana migas didasari kekhawatiran jika proses eksplorasi sepenuhnya diserahkan melalui skema business to business (B2B). Saat ini, lokasi pencarian cadangan baru semakin bergeser ke area laut dalam yang didominasi temuan gas.
Sementara itu, proses pengembangan lapangan gas dinilai jauh lebih rumit dibandingkan minyak, baik dari aspek teknis maupun skema anggaran pengembangannya. Oleh karena itu, keberadaan Petroleum Fund dianggap penting.
"Tanpa itu kalau kita menyerahkan eksplorasi B2B saya kira berat," ujar Sugeng.
2. Petroleum Fund dikelola badan usaha khusus

Terkait siapa yang akan mengelola dana tersebut, mekanismenya akan merujuk pada amanat Mahkamah Konstitusi. Pengelolaan Petroleum Fund direncanakan berada di bawah kendali Badan Usaha Khusus yang bersifat independen.
Entitas mandiri itulah yang nantinya memiliki tugas dan kewenangan untuk mengurusi dana khusus tersebut guna kepentingan sektor migas nasional.
"Kan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan adanya Badan Usaha Khusus yang independen. Itu sebuah entitas yang independen, inilah yang akan mengelola tadi Petroleum Fund," paparnya.
3. Dorong kepastian hukum bagi kontraktor

Langkah yang dipaparkan Sugeng juga menjadi solusi atas persoalan kelembagaan setelah pembubaran BP Migas. Saat ini, SKK Migas hanya beroperasi atas dasar peraturan presiden (perpres), yang membuat kekuatan hukum dan kesucian kontrak di Indonesia diragukan.
"Mahkamah Konstitusi membatalkan BP Migas menjadi sekarang SKK Migas yang hanya Perpres, maka sanctity of contract atau kesucian kontrak oleh operator-operator besar kayak the seven sisters itu sekarang dianggap masih meragukan," kata dia.
Melalui undang-undang yang baru, Badan Usaha Khusus akan dibentuk untuk menggantikan peran lembaga sebelumnya. Dengan adanya badan ini, para kontraktor nantinya tidak lagi menjalin kontrak langsung dengan negara.
"Jadi kontraktor berkontrak tidak kepada negara seperti hari ini, tetapi kepada Badan Usaha Khusus," ujar Sugeng.


















