Jakarta, IDN Times - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan dilakukan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Oleh sebab itu, penerima BSU Rp1 juta wajib memiliki rekening bank Himbara atau BSI (khusus untuk penerima di Provinsi Aceh). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan penerima BSU yang tak memiliki rekening Himbara akan dibukakan rekeningnya oleh pemerintah secara kolektif.
"Bagi penerima yang belum menerima rekening di bank-bank tersebut, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/7/2021).