Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perjanjian Dagang RI-AS Dikritik Ekonom, Indonesia Wajib Impor Migas
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)
  • Perjanjian dagang Indonesia–AS melalui ART dikritik karena dinilai lebih menguntungkan Amerika Serikat dan hanya memberi manfaat ekonomi terbatas bagi Indonesia, termasuk akses pasar yang kecil.
  • Ekonom menyoroti kewajiban penggunaan bahan baku dari AS yang lebih mahal serta ketergantungan impor energi, berpotensi melemahkan industri tekstil dan memperlebar defisit neraca migas nasional.
  • Klausul ART juga membuka peluang kepemilikan media oleh investor AS dan membebaskan platform digital asing dari kewajiban berbagi keuntungan, dikhawatirkan melemahkan kemandirian media lokal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kesepakatan dagang IndonesiaAmerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) menuai kritik dari sejumlah ekonom. Perjanjian ini dinilai lebih banyak membebani Indonesia, mulai dari kewajiban impor energi hingga potensi pelemahan industri dalam negeri.

Peneliti Departemen Ekonomi CSIS, Riandy Laksono, menilai ART tidak menguntungkan, baik dari sisi akses pasar maupun dampak ekonominya.

“ART merupakan kesepakatan yang buruk,” ujarnya dalam Diskusi Publik Menakar Dampak Perjanjian Dagang RI-AS, Kamis (5/3/2026).

1. ART tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perdagangan, tetapi juga menyangkut penyelarasan keamanan

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Riandy menjelaskan, ART tak hanya berkaitan dengan kepentingan perdagangan. Kesepakatan ini juga menyangkut penyelarasan keamanan (security alignment) serta nilai strategis antara kedua negara.

Menurutnya, manfaat utama dari kesepakatan tersebut bukan pada akses pasar ke Amerika Serikat. Perjanjian ini justru menjadi dorongan bagi Indonesia melakukan reformasi struktural yang selama ini sulit dijalankan secara mandiri.

Secara ekonomi, dampaknya dinilai terbatas. Perjanjian tersebut hanya mengamankan akses bagi 1.819 produk Indonesia di pasar Amerika Serikat. Angka itu setara sekitar 2 persen dari total ekspor nasional.

"Manfaat tarif nol persen bagi sektor tekstil berpotensi tergerus karena industri harus menggunakan bahan baku dari AS yang relatif lebih mahal," katanya menjelaskan.

2. Amerika Serikat bukan pemasok utama kedua komoditas katun dan serat sintetis

ilustrasi ekspor (pixabay.com/michaelgaida)

Saat ini, Amerika Serikat bukan pemasok utama komoditas katun bagi Indonesia. Kontribusi AS hanya sekitar 8,7 persen dari total impor nasional. Angka tersebut jauh di bawah China yang mencapai 29,4 persen dan Brasil sebesar 20,7 persen.

Sementara untuk serat sintetis (man-made fiber), pangsa Amerika Serikat bahkan lebih kecil, hanya sekitar 0,3 persen. Angka ini tertinggal jauh dari China sebesar 65,1 persen dan Vietnam 12,4 persen.

Selain itu, harga bahan baku tekstil dari Amerika Serikat juga cenderung lebih mahal dibandingkan negara pemasok lain.

"Jika dunia usaha dipaksa membeli bahan baku yang lebih mahal dari AS, akan terjadi disrupsi serius dalam rantai pasok sehingga manfaat akses pasar tersebut bisa saja tidak lagi terasa,” bebernya.

3. Kewajiban impor mogas dari AS bisa picu pelebaran defisit APBN

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan produk-produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di semua industri, tidak terkecuali di industri migas. (Dok. Pertamina)

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menambahkan, dalam kesepakatan tersebut Indonesia diwajibkan mengimpor minyak dan gas dari Amerika Serikat sekitar 15 miliar dolar AS.

Kebijakan ini dinilai berpotensi memperlebar defisit neraca migas serta menekan nilai tukar rupiah.

Selain itu, ART juga disebut membuka peluang penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Perjanjian tersebut juga mewajibkan Indonesia mengimpor bioetanol dan batu bara dari Amerika Serikat.

Bhima mengatakan perjanjian itu dijadwalkan mulai berlaku pada 20 Mei 2026. Namun, masih terdapat peluang renegosiasi dalam waktu 60 hari setelah notifikasi resmi kedua negara.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, juga menyoroti potensi dampak ART terhadap industri media di Indonesia. Ia mengatakan dalam klausul kesepakatan tersebut terdapat peluang bagi investor Amerika Serikat memiliki media di Indonesia.

“Jika ini diberlakukan, kepemilikan media bisa didominasi oleh modal asing. Agenda editorial berpotensi dipengaruhi kepentingan ekonomi global, sementara media lokal akan semakin sulit membiayai jurnalisme yang berkualitas dan independen,” katanya.

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut Indonesia juga diminta tidak mewajibkan platform digital asal AS membayar lisensi konten atau berbagi keuntungan dengan media domestik.

“Perjanjian ini melemahkan upaya membangun ekosistem digital yang adil,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika media lokal dilemahkan secara ekonomi dan dikuasai modal besar, informasi yang sampai kepada publik berpotensi semakin tersaring dan hanya menonjolkan aspek pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, dampak ekologis dan sosial dari berbagai proyek pembangunan dapat terabaikan.

“Situasi ini juga berpotensi melemahkan kritik publik. Oligarki akan lebih mudah membungkam kritik terhadap proyek-proyek strategis mereka yang mungkin berdampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat,” katanya.

Editorial Team