Pakar: Perjanjian Dagang AS Batal demi Hukum karena Langgar Syarat
- Ahli hukum Feri Amsari menilai perjanjian dagang Indonesia–AS batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam hukum perjanjian.
- Feri menyebut tindakan Presiden Prabowo melanggar Pasal 11 UUD 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2000 karena tidak melibatkan DPR dalam kesepakatan internasional tersebut.
- Ia menegaskan kedua pihak, Prabowo dan Donald Trump, tidak memiliki kecakapan hukum, sehingga pemerintah disarankan menegosiasi ulang atau membatalkan perjanjian itu.
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat batal demi hukum, karena tidak memenuhi sejumlah syarat.
"Bagi saya, perjanjian ini batal demi hukum. Apa itu batal demi hukum? Perjanjian itu tidak dapat mengikat orang-orang yang berjanji karena tidak memenuhi syarat," ujar Feri dalam acara diskusi publik yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Menurut Feri, perjanjian yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Amerika Serikat itu cacat hukum sejak awal, karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam hukum perjanjian.
Ia menegaskan, baik Prabowo maupun Donald Trump tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum yang kuat ketika menandatangani kesepakatan tersebut, sehingga perjanjian itu tidak memiliki kekuatan mengikat.
1. Feri sebut Presiden langgar Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945

Lebih jauh, Feri menjelaskan, secara konstitusional apa yang dilakukan Prabowo melanggar Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur perjanjian internasional yang berkaitan dengan perdamaian dan perjanjian yang berdampak luas pada kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pada dasarnya seluruh perjanjian yang berkaitan dengan perang, kedua perdamaian, dan perjanjian internasional harus melalui persetujuan DPR. Itu hakikatnya Pasal 11," ujarnya.
Ia menambahkan, Prabowo juga tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam Pasal 9, 10, dan 11 undang-undang tersebut, disebutkan perjanjian yang menyangkut kepentingan publik luas, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup harus melalui DPR.
"Dalam berbagai upaya Prabowo melawat ke Amerika, banyak hal yang berkaitan dengan hak dalam perjanjian perdagangan digital dan itu semua ditabrak oleh Prabowo. Ia tidak membawa DPR sama sekali," tegas Feri.
2. Feri menilai tidak ada kecakapan hukum di antara Prabowo dan Trump

Menurut Feri, ketidakcakapan ini terjadi pada kedua belah pihak. Donald Trump tidak memiliki legal standing karena Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutus kebijakan tarif yang ia terapkan secara sepihak adalah inkonstitusional.
"Dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengatakan Trump inkonstitusional untuk melakukan negosiasi tarif, artinya dia ilegal. Karena dia inkonstitusional, maka perjanjian ini juga harus dibaca melawan kausa yang halal. Seharusnya Pmerintah Indonesia memaknai bahwa ini tidak bisa diterapkan," katanya.
Sementara, Prabowo juga disebut tidak cakap karena pergi melakukan perjanjian yang sangat penting bagi kemanusiaan, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup tanpa melibatkan DPR.
"Maka kedua-duanya tidak sah," tegasnya.
3. Pemerintah harusnya negosiasi ulang atau membatalkan perjanjian
Tak hanya itu, Feri juga berpendapat bahwa pemerintah Indonesia seharusnya dapat menggunakan putusan ini sebagai basis argumentasi untuk melakukan negosiasi ulang, atau bahkan membatalkan perjanjian.
"Apa yang membuat mereka memaksakan diri agar perjanjian ini harus jalan terus? Inti persoalannya ada di perjanjian tambang Freeport yang berlanjut hingga 2061, Indonesia harus mengikuti apa saja kehendak-kehendak Amerika," ungkapnya.















