Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Persetujuan kerja sama perdagangan melalui e-commerce antara negara-negara ASEAN itu akan disahkan dalam bentuk UU. Namun, dalam proses pengesahan itu, menurut Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi masih ada persoalan perlindungan data yang perlu dipertimbangkan.
"Beberapa hal yang diatur dalam persetujuan ini masih sensitif bagi Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya, seperti ketentuan mengatur lokasi fasilitasi komputasi, dan perlindungan data pribadi masih memiliki sejumlah policy space karena pengaturannya berdasarkan kebijakan dan peraturan negara masing-masing negara ASEAN," kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (23/8/2021).