Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, paling lambat akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024.

"Kita akan push ini, hopefully saya gak bisa janjikan, mungkin sebelum Rabu sudah keluar," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Yassierli menjelaskan, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sebagai bukti Presiden Prabowo Subianto mengakomodir semua pihak.

"Artinya beliau (Presiden) mendengar masukan dari banyak hal, kemudian beliau ambil kebijakan seperti itu," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Yassierli berharap, buruh dan pengusaha dapat menerima keputusan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

"Kami berharap temen-temen buruh, teman-teman Apindo bisa memahami ini yang terbaik dan ini adalah kebijakan Pak Presiden," imbuhnya.

Editorial Team