Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) menyelesaikan salah satu tahapan penting Restrukturisasi Bisnis Hilir Tahap Kedua melalui penggabungan PT Pertamina Energy Terminal (PET) ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Penggabungan tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2026.
Proses penggabungan ditandai dengan penandatanganan Akta Penggabungan dan Akta Perubahan Anggaran Dasar PPN di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Akta Penggabungan ditandatangani Direktur Utama PPN Mars Ega Legowo Putra dan Direktur Utama PET Bayu Prostiyono. Sementara itu, Akta Perubahan Anggaran Dasar PPN ditandatangani Mars Ega Legowo Putra di hadapan Notaris Jose Dima.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, penggabungan tersebut bukan sekadar pemenuhan aspek legal. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari transformasi Pertamina Group untuk membangun bisnis hilir yang lebih terintegrasi.
“Apa yang kita tandatangani hari ini adalah komitmen bersama untuk membangun bisnis hilir yang tidak hanya terintegrasi secara struktural, tetapi juga andal, kompetitif, dan berkeadilan,” ujar Simon.
Ia menegaskan, manfaat dari integrasi bisnis hilir tersebut harus dapat dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia.
