Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga merespons hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan, pihaknya segera menertibkan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang ditemukan memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," kata dia dalam keterangan yang dikutip Senin (27/5/2024).