Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta masyarakat melapor jika menemukan permintaan agunan tambahan untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan SP4N-LAPOR! atau email kur@ekon.site. Pemerintah juga meminta pelaku UMKM memanfaatkan sisa alokasi KUR yang masih tersedia pada 2026 untuk mengembangkan usaha.
"KUR adalah salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dengan memberikan dukungan modal kepada usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan," kata Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
