Poin-Poin Penting UU BUMN: Prabowo Pegang Kuasa Penuh BUMN

Jakarta, IDN Times - Perubahan ketiga dari Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara nomor 19 tahun 2003 telah diketok oleh Sidang Paripurna DPR RI.
Dalam dokumen poin-poin penting UU BUMN yang diterima IDN Times, Rabu (5/2/2025), pasal 3A sampai 3C yang merupakan pasal tambahan memperkuat posisi Presiden terhadap BUMN.
Khususnya di pasal 3A ayat (1), Presiden memegang kuasa penuh terhadap pengelolaan BUMN. Kekuasaan yang dimaksud mencakup kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
1. Presiden delegasikan kewenangan ke Menteri BUMN

Adapun kekuasaan penuh Presiden terhadap pengelolaan BUMN didelegasikan kepada Menteri, dalam hal ini BUMN.
“Desain pengelolaan saham negara pada bUMN akan dikelola sepenuhnya pada Menteri BUMN, termasuk kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris BUMN,” bunyi dokumen yang diterima IDN Times.
2. Kuasa Kemenkeu di BUMN dialihkan ke Danantara

UU BUMN juga mempertegas peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dengan adanya Danantara, maka pemilik BUMN sepenuhnya adalah Kementerian BUMN dan BPI Danantara.
Sebelumnya, BUMN berada di bawah kuasa Kementerian Keuangan, sementara kewenangan pengelolaan ada di Kementerian BUMN. Dalam UU nomor 19 tahun 2003, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan dalam pendirian BUMN, hingga privatisasi.
3. Aset BUMN tak lagi tercatat di Kemenkeu

Dalam dokumen poin penting UU BUMN, disebut pengelolaan BUMN berjalan lambat karena menyangkut perhitungan aset negara dan kerugiannya harus diteliti Kementerian Keuangan.
Dengan disahkan revisi UU BUMN, kekayaan negara dari aset BUMN tak lagi terdaftar di Kementerian Keuangan.