Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

10 Poin Utama dalam UU BUMN yang Baru, Danantara Nomor 2

Ilustrasi - Baleg DPR RI tengah membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (IDN Times/Amir Faisol)
Ilustrasi - Baleg DPR RI tengah membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan, ada 10 poin utama dalam perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

UU tersebut merupakan inisiasi Komisi VI DPR RI, di mana perubahan terbesarnya ialah memasukkan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Anggia mengatakan, UU BUMN direvisi untuk memperkuat peran dan konstitusi BUMN.

“Peraturan existing yang mengatur tentang BUMN yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara telah berumur lebih dari 22 tahun, dan perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa kini,” kata Anggia di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Berikut 10 poin perubahan dalam UU BUMN yang disahkan hari ini:

  1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
  2. Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
  3. Pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
  4. Ppengaturan terkait business judgment rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN.
  5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.
  6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direks, dewan komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN.
  7. Pengaturan terkait membentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.
  8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
  9. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan komite lainnya.
  10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada, sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Jumawan Syahrudin
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us