PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024

- Lebih dari 28 ribu rekening teridentifikasi berasal dari jual beli rekening untuk deposit perjudian online.
- Penggunaan rekening dormant rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan keuangan, PPATK melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang menggunakan rekening dormant.
Jakarta, IDN Times – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang teridentifikasi berasal dari praktik jual beli rekening sepanjang 2024. Sejumlah rekening itu digunakan untuk aktivitas deposit perjudian online.
Selain itu, ditemukan pula penggunaan rekening milik orang lain secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, serta kejahatan lainnya.
“Pada 2024 terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (18/5/2025).
1. Modus gunakan rekening dormant

Ivan menambahkan, salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam berbagai tindak kejahatan keuangan adalah penggunaan rekening dormant, yaitu rekening yang telah lama tidak memiliki aktivitas transaksi seperti penyetoran, penarikan, maupun transfer.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, PPATK, sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang menggunakan rekening dormant sebagaimana tercantum dalam data perbankan nasional.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama stakeholder terkait, serta sebagai bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” tutur Ivan.
Penghentian sementara tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening agar tidak menjadi korban penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Nasabah terdampak bisa memiliki hak penuh atas dana miliknya

Nasabah yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana miliknya dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
PPATK juga membuka akses bagi nasabah yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status rekeningnya melalui saluran komunikasi resmi.
3. Imbauan PPATK

Sebagai langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat, PPATK mengimbau agar nasabah menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan, tidak memberikan data pribadi kepada pihak asing atau tidak dikenal, segera melaporkan ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila menerima transfer dana dari rekening yang tidak diketahui asal-usulnya.
Selain memberikan pemberitahuan kepada nasabah mengenai status rekening dormant, langkah ini juga bertujuan untuk menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) terkait keberadaan rekening yang tidak diketahui.
PPATK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas sistem keuangan nasional dengan menciptakan ekosistem yang bersih, transparan, dan aman dari potensi penyalahgunaan untuk kepentingan tindak pidana.