PPATK Temukan Uang Rafael Rp37 M di Safe Deposit Box, Mata Uang Asing

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan aset senilai Rp37 miliar yang diduga dimiliki oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan uang yang ditemukan dalam safe deposit box itu mencapai puluhan miliar dan disimpan di salah satu Bank BUMN.
"Ya itu temuan sesuai dengan perkembangan terbaru yang dilakukan (PPATK),"ucapnya kepada IDN Times, Jumat (10/3/2023).
Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penemuan tersebut. Namun ia kembali menegaskan bahwa uang puluhan miliar yang ditemukannya dalam pecahan mata uang asing tidak ada pecahan rupiah.
"Ya (ditemukan) tidak ada rupiahnya," tegasnya.
1. PPATK blokir rekening RAT dan keluarga

Sebelumnya, PPATK juga telah memblokir rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan juga keluarganya, untuk kepentingan analisis yang tengah mereka dalami. Ivan menegaskan bahwa lebih dari 40 rekening yang diblokir itu atas nama Rafael dan keluarganya serta perusahaan atau badan hukum.
"Ya benar ada lebih dari 40 rekening (diblokir)," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Bahkan dari jumlah 40 lebih rekening yang diblokir PPATK tersebut, kata Irfan, ditemukan nilai mutasi rekening mencapai lebih dari Rp500 miliar. Ivan pun memastikan, nilai mutasi rekening tersebut datang dari rekening terkait Rafael dan pihak-pihak lain yang diduga PPATK terlibat dengan Rafael.
"Itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana. Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023," kata dia.
2. PPATK duga RAT pakai jasa konsultan untuk sembunyikan uang

Tak hanya itu, PPATK juga sebelumnya menyampaikan bahwa ada kemungkinan Rafael menggunakan jasa konsultan pajak profesional untuk melakukan pencucian uang.
"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ujar Ivan.
Ivan mengatakan, ada dugaan jasa konsultan yang digunakan Rafael adalah seorang mantan pegawai pajak.
"Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," tutur Ivan.
3. RAT dipecat dari ASN Ditjen Pajak

RAT dipecat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Dia dipecat karena kasus pelanggaran berat. Alhasil, RAT tidak mendapatkan uang pensiun.
"Hasilnya adalah rekomendasi dari hasil pemeriksaan Itjen (Inspektorat Jenderal) itu kan pelanggaran, dan ini kategori pelanggaran disiplin berat, konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, dalam konferensi pers perkembangan pemeriksaan RAT dan ED di Gedung Djuanda 1, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Itjen Kemenkeu sudah menyampaikan bahwa sudah dilakukan audit investigasi dengan rekomendasi pecat. Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian.
"Sudah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemeriksaan administratif," tutur Heru.