Prabowo Minta Kepala Daerah Batasi Studi Banding hingga Seminar

- Presiden Prabowo menginstruksikan pembatasan belanja daerah melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025
- Pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dan membatasi belanja honorarium
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatasan belanja daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam arahan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi pengeluaran anggaran yang digunakan untuk sejumlah kegiatan.
"Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion," demikian instruksi Prabowo, dikutip IDN Times, Kamis (23/1/2025).
1. Pembatasan belanja dan perjalanan dinas

Prabowo juga menginstruksikan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, belanja honorarium harus dibatasi dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional, termasuk pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium.
"Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur," ujar Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) itu.
2. Alokasi anggaran harus fokus pada pelayanan publik

Prabowo memerintahkan kepala daerah untuk memprioritaskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik dan tidak lagi mendasarkan belanja pada pemerataan antar perangkat daerah atau pola anggaran tahun sebelumnya.
"Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga," bunyi perintah selanjutnya.
Selain itu, penyesuaian belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) diminta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Inpres tersebut.
3. Mendagri diminta pantau efisiensi kepala daerah

Prabowo menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri untuk memantau efisiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur, bupati, dan wali kota dalam pelaksanaan APBD 2025.
Selain itu, Mendagri juga diminta mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk memastikan pengelolaan APBD 2025 berjalan sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan.