Prabowo Setuju Desain Gedung Legislatif IKN, Tinggal Finalisasi

- Desain gedung legislatif, termasuk ruang sidang paripurna, disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Finalisasi desain akan dilakukan dengan asistensi kepada presiden melalui Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono.
Jakarta, IDN Times - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengungkapkan, desain pembangunan gedung legislatif, khususnya ruang sidang paripurna, telah ditinjau dan disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Desain pembangunan legislatif yang terutama untuk sidang paripurnanya dan sudah disetujui oleh bapak presiden bentuknya," kata Basuki, dikutip Selasa (4/2/2025).
1. Desain gedung legislatif dalam proses finalisasi

Basuki menjelaskan, proses finalisasi desain akan dilakukan dengan asistensi kepada presiden melalui Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono.
"Sekarang sedang mau difinalkan dan kami akan asistensi lagi pada beliau melalui Pak Menko," sebutnya.
2. Desain gedung legislatif terus disempurnakan

Menurut Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono, pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim) memerlukan penyempurnaan lebih lanjut.
Dia menyatakan tim penguatan desain dasar, yang sebelumnya bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam merancang kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) akan fokus pada pengembangan fasilitas tersebut.
"Kaitan dengan kelanjutan pembangunan, khususnya kawasan legislatif dan juga kawasan yudikatif, ada beberapa yang perlu terus disempurnakan," paparnya.
3. Gedung legislatif dibangun setelah desain final

Finalisasi, tambah AHY, memerlukan beberapa penyesuaian yang membutuhkan waktu, namun diharapkan dapat segera diselesaikan agar pembangunan fasilitas legislatif dan yudikatif di IKN dapat segera dimulai.
"Ada beberapa penyesuaian yang mesti membutuhkan waktu, tentunya mudah-mudahan tidak lama lagi bisa difinalisasi dan tentunya setelah itu bisa segera dibangun," ujarnya.