Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di acara Kongres Luar Biasa (KLB). (www.instagram.com/@prabowo)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama 1 tahun. Aturan tersebut berlaku pada 1 Maret 2025.

Prabowo mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Dia menegaskan, ada sanksi yang akan diberikan apabila tidak mengikuti aturan tersebut.

"Dalam pasal ini, telah diatur pula penerapan sanksi administratif, berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan aturan ini," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

Prabowo mengatakan, aturan itu berlaku pada sektor pertambangan, kecuali untuk minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, serta perikanan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di