Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. PP tersebut ditandatangani Prabowo pada 20 Mei 2026.
PP tersebut mengatur ekspor komoditas SDA strategis harus melalui satu pintu. Prosesnya dilakukan oleh BUMN Ekspor.
Pemerintah juga sudah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang bertugas untuk melakukan ekspor satu pintu.
Pada pasal 2, dijelaskan tahap awal ada tiga komoditas SDA strategis yang ekspornya harus melalui satu pintu. Ketiga komoditas itu yakni batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy (paduan suara).
Berikut isi lengkap Pasal 2:
(1) Pemerintah mengatur tata kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis.
(2) Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. batubara; b. kelapa sawit; dan c. ferro alloy (paduan besi).
(4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
