Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo Teken PP Tata Kelola Ekspor, Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu
ilustrasi ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur ekspor sumber daya alam strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melalui sistem satu pintu.
  • Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor tunggal yang mengelola proses ekspor, termasuk penentuan harga dan margin sesuai ketentuan hukum.
  • Skema ekspor satu pintu mulai berlaku 1 Juni 2026, sementara eksportir diberi masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk menyesuaikan pelaporan dan mekanisme ekspornya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. PP tersebut ditandatangani Prabowo pada 20 Mei 2026.

PP tersebut mengatur ekspor komoditas SDA strategis harus melalui satu pintu. Prosesnya dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Pemerintah juga sudah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang bertugas untuk melakukan ekspor satu pintu.

Pada pasal 2, dijelaskan tahap awal ada tiga komoditas SDA strategis yang ekspornya harus melalui satu pintu. Ketiga komoditas itu yakni batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy (paduan suara).

Berikut isi lengkap Pasal 2:

(1) Pemerintah mengatur tata kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis.

(2) Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.

(3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. batubara; b. kelapa sawit; dan c. ferro alloy (paduan besi).

(4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

(5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

1. Tata kelola ekspor

ilustrasi ekspor (IDN Times/Arief Rahmat)

Peraturan Pemerintah juga menjelaskan mengenai tata kelola ekspor yang dijalankan oleh PT DSI. Pada pasal 3 ditegaskan, BUMN ekspor merupakan bisa sebagai pemilik ataupun perantara tunggal dalam melakukan ekspor SDA strategis.

Berikut isi detail pasal 3 mengenai tata kelola ekspor:

Pasal 3

(1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.

(2) Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor. (

3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

(4) BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui: a. pengendalian Ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis; b. pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor; dan/atau c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit: a. investasi; b. divestasi; dan c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

(3) Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

2. Ekspor tanpa BUMN ekspor diberi waktu hingga 31 Desember 2026

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pasal 7, eksportir diberi waktu hingga 31 Desember 2026 untuk tidak melakukan ekspor melalui PT DSI. Namun, eskportir tetap diminta untuk melaporkan proses ekspornya.

"Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026," tulis Pasal 7.

3. Ekspor satu pintu mulai berjalan 1 Juni 2026

Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah mulai menerapkan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN per 1 Juni 2026. Di tahap awal, komoditas yang dikelola adalah minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).

Adapun badan yang ditunjuk adalah perusahaan baru yang didirikan Danantara Indonesia bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Nah, oleh sebab itu, dalam rangka kami menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, mulai Juni ini," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Untuk tahap awal, pengelolaan yang dilakukan DSI sebatas pencatatan dokumen ekspor secara komprehensif.

"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu, Q-Q secara komprehensif kepada kami," ucap Rosan.

Editorial Team

Related Article