Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain 26 kegiatan usaha tanpa izin, SWI juga menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) entitas investasi ilegal SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (6/5/2021).
Jika kamu menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, kamu dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA
081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.