Jakarta, IDN Times - Ekonom Yusuf Rendy Manilet menilai kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan berdampak positif terhadap daya beli, tetapi manfaatnya relatif kecil dan tidak merata.
"Pekerja dengan penghasilan sedikit di atas batas PTKP hanya akan memperoleh penghematan pajak yang terbatas. Sementara itu, pekerja dengan penghasilan di bawah PTKP maupun pekerja informal tidak mendapatkan manfaat langsung karena sejak awal tidak membayar PPh Pasal 21," tegas Yusuf kepada IDN Times, Sabtu (3/10/2026).
Saat ini, batasan PTKP bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (PMK 101/2016).
