PTKP Naik, Penerimaan PPh Berkurang Bisa Diganti dari Penerimaan PPN

- Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak berpotensi mengurangi penerimaan Pajak Penghasilan karyawan karena sebagian penghasilan masyarakat tidak lagi dikenai pajak.
- Ekonom Celios Nailul Huda menilai kenaikan PTKP dapat mendorong daya beli dan konsumsi, sehingga penerimaan Pajak Pertambahan Nilai berpotensi meningkat.
- Target penerimaan pajak 2027 mencapai Rp2.593,35 triliun; DJP akan memperluas basis pajak, menutup celah kepatuhan, dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
Jakarta, IDN Times - Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berpotensi mengurangi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) karyawan. Namun, dampak tersebut dinilai dapat dikompensasi melalui peningkatan konsumsi masyarakat yang berujung pada kenaikan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, penyesuaian PTKP memang akan mempersempit basis penerimaan PPh karyawan. Pasalnya, sebagian penghasilan masyarakat tidak lagi masuk dalam pengenaan pajak.
"Apakah ada basis pajak yang berkurang? Pasti dari sisi PPh karyawan akan terjadi pengurangan," kata Nailul dalam keterangannya, dikutip Senin (5/10/2026).
Meski demikian, menurutnya, pemerintah perlu melihat dampak kebijakan tersebut secara lebih luas. Berkurangnya penerimaan PPh diharapkan diikuti dengan peningkatan daya beli masyarakat.
Ketika pendapatan yang dapat dibelanjakan meningkat, konsumsi masyarakat berpotensi ikut terdorong. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan tambahan penerimaan negara melalui PPN.
"Harapannya ada pada daya beli masyarakat yang ikut terdongkrak. Ketika daya beli naik, maka ada kenaikan juga dari sisi penerimaan PPN karena konsumsi naik," ujarnya.
Dengan demikian, Nailul menilai, penurunan penerimaan dari PPh karyawan akibat kenaikan PTKP tidak serta-merta menjadi kehilangan penerimaan negara secara keseluruhan. Sebagian dampaknya berpotensi digantikan oleh penerimaan dari pos perpajakan lainnya.
"Jadi bisa digantikan dengan pos penerimaan lainnya," ucapnya.
Adapun, target penerimaan pajak pada 2027 mencapai Rp2.593,35 triliun. Untuk merealisasikan target tersebut, DJP akan memperluas basis pajak, menutup celah kepatuhan compliance gap, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi. Langkah ini dilakukan untuk merealisasikan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















![[QUIZ] Tebak Mata Uang Negara di Asia, Bisa Benar Semua?](https://image.idntimes.com/post/20241205/dileesh-kumar-dbppqnkhc7u-unsplash-d089e2e6e27dcbc257bd0b611ae3ac69.jpg)