Purbaya Buka-bukaan Soal TKD: Belanja di Daerah Tak Pernah Berkurang

- Menkeu Purbaya menyatakan manfaat belanja pemerintah di daerah tidak pernah berkurang, meski alokasi transfer ke daerah mengalami perubahan.
- Dalam RAPBN 2027, TKD naik menjadi Rp735 triliun dari Rp696,9 triliun pada 2026; belanja pusat yang dinikmati daerah mencapai Rp1.445 triliun.
- Kebijakan TKD 2027 ditujukan membiayai kebutuhan dasar dan layanan publik, mengurangi ketimpangan fiskal, memperkuat sinergi pusat-daerah, serta mendukung prioritas pembangunan nasional.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan manfaat belanja pemerintah yang diterima masyarakat di daerah tidak berkurang meski alokasi transfer ke daerah (TKD) mengalami perubahan.
Purbaya mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir alokasi TKD memang mengalami perubahan. Namun, dalam RAPBN 2027, pemerintah kembali meningkatkan alokasi TKD menjadi Rp735 triliun, dari Rp696,9 triliun pada 2026.
Meski demikian, ia menegaskan, masyarakat di daerah tetap memperoleh manfaat belanja pemerintah yang lebih besar.
"Jadi secara total net-nya sebetulnya uang yang dibelanjakan di daerah tidak pernah berkurang," kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan belanja pemerintah pusat yang manfaatnya dinikmati masyarakat di daerah menjadi salah satu faktor yang membuat total belanja di daerah tetap meningkat.
Pada 2027, belanja pemerintah pusat yang manfaatnya dinikmati daerah mencapai Rp1.445 triliun, naik Rp85 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp1.360 triliun.
Menurut Purbaya, kenaikan tersebut membuat penurunan atau perubahan pada TKD tidak serta-merta mengurangi total belanja pemerintah yang dinikmati masyarakat di daerah.
"Jadi ketika tahun lalu transfer ke daerah dikurangi Rp200 triliun, sebenarnya belanja posat yang menikmati daerah naik Rp400 triliun. Tahun ini dinaikkan lagi sebesar Rp85 triliun," tegasnya.
Purbaya mengatakan, kebijakan TKD 2027 diarahkan untuk membenahi, memenuhi kebutuhan dasar daerah sehingga memastikan belanja pegawai operasional pemerintah dan pelayanan dasar di masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik.
Kedua, TKD menjadi instrumen untuk mengurangi ketimbangan fiskal antarbelaya. Ketiga, untuk memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah. Selanjutnya, TKD diarahkan untuk memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah. Keempat, TKD harus ikut mendorong daerah saing ke daerah.
"TKD harus semakin terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional melalui koordinasi kepentingan lembaga, penyelarasan KemMPPKF regional serta penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah," ungkapnya.
Dengan begitu, belanja pegawai, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik. Selain itu, TKD menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah dan memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
"TKD juga diarahkan agar semakin terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional melalui koordinasi antarlembaga, penyelarasan kebijakan makroekonomi dan pokok-pokok kebijakan fiskal regional, serta penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah," ucapnya
Adapun alokasi TKD 2027 sebesar Rp735 triliun terdiri atas dana bagi hasil Rp63,4 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp419 triliun, DAK fisik Rp5 triliun, DAK nonfisik Rp150,9 triliun, dana otonomi khusus Rp16,8 triliun, dana keistimewaan DIY Rp1,1 triliun, dana insentif fiskal Rp2,3 triliun, dan dana desa Rp77 triliun.























