Rafael Alun Masih PNS Kemenkeu: Dicopot Bukan Dipecat
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta (DJP) Selatan II. Namun statusnya masih menyandang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
Pencopotan jabatan ini bertujuan agar Rafael lebih fokus dalam pemeriksaan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, yakni Mario Dandy Satrio terhadap David, putra salah satu pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.
Termasuk pemeriksaan soal kepemilikan harta Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp56,1 miliar.
"Mengenai status dari saudara RAT ,yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya. Tapi tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif ASN," ucap Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers, Jumat (23/2/2023).
1. Status Rafael Alun Trisambodo berdasarkan PP/94/2021

Adapun pencopotan Rafael tersebut berdasarkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tertuang dalam Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi, 'pembebasan sementara dari tugas jabatannya dimaksudkan untuk kelancaran pemeriksaan dan kelancaran tugas'.
Surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin tersebut termuat dalam surat Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 tertanggal 22 Februari 2023.
2. Rafael Alun masih terima gaji

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan, Rafael masih akan menerima gaji dikarenakan status PNS-nya. Adapun status pencopotan dari jabatan bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan.
"Setahu saya masih (terima gaji). Karena ini kan pencopotan dari jabatan, prosesnya belum selesai. Jadi nanti masih dilanjutkan, akan ada pemberitahuan-pemberitahuan selanjutnya. Kita akan update terus, nanti kami tunggu penjelasan dari Dirjen Pajak (posisi baru Rafael). Ini kan pencopotan dari jabatan, artinya sebagai kepegawaian saat ini menjadi pelaksana supaya lebih mudah melakukan pemeriksaan," sambungnya.
Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan, Rafael masih akan menerima haknya berupa gaji pokok, namun tidak menerima tunjangan. Pemberian gaji akan diberikan sampai ada hasil pemeriksaan.
"Ya (masih digaji), tapi tunjangan gak dapat, makanya kan kami periksa. Nanti kami periksa dan akan dilihat hasil pemeriksaannya," tuturnya.
3. Koordinasi dengan LHKPN dan KPK

Awan mengungkapkan, pihaknya juga akan menggandeng KPK dan PPATK dalam memeriksa harta kekayaan Rafael.
Pemeriksaan harta kekayaan ini menyusul data LHKPN KPK per 31 Desember 2021 milik Rafael yang mencapai Rp56,1 miliar pascakasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat ke permukaan.
"Kita kerja sama dengan instansi terkait seperti KPK, PPATK, dan informasi lainnya," kata Awan.
Lebih lanjut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun pada Kamis (23/2/2023). Dalam proses pemeriksaan, pihaknya melakukan pencocokan laporan dengan kemampuan ekonomi yang bersangkutan.
"Intinya kita cocokan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilannya, mungkin pajak juga apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain," tuturnya.
Meski demikian, Awan menjelaskan bahwa besarnya harta kekayaan senilai Rp56 miliar itu mungkin saja didapatkan dari warisan atau memiliki sumber pendapatan lain. Namun, ia belum bisa memastikan sumber harta tersebut.
"Kita gak bisa gebyah uyah, (menyamaratakan) ya. Bisa saja, misalnya pegawai negeri ada penghasilan lain atau ada warisan atau keluarganya ada usaha. Itu yang kita cek, bisa saja," ungkap Awan.