Jakarta, IDN Times - Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang Rupiah kertas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf d UU Mata Uang, Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.
"Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah disesuaikan dengan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang Rupiah," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).