Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ramai Diburu, Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah
Gambar uang kertas rupiah (IDN Times / Syahrial)
  • BI menegaskan uang Rupiah tahun cetak 2026, termasuk pecahan Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo, tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh NKRI.
  • Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang kertas diatur UU Mata Uang; tanda tangan disesuaikan dengan pejabat saat penetapan dan produksi.
  • Uang Rp100 ribu emisi 2022 bertahun cetak 2026 ramai diburu setelah viral di media sosial dan komunitas numismatik, menyusul pergantian Menteri Keuangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Uang Rp100 ribu tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap boleh dipakai untuk bayar. Bank Indonesia bilang uang itu sah di seluruh Indonesia. Banyak orang mencari uang ini karena ramai di media sosial. Kalau nanti pejabat berganti, uang lama tetap berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kejelasan penegasan Bank Indonesia memberi kepastian bagi masyarakat bahwa uang Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari. Ketentuan yang mengatur penyesuaian tanda tangan dengan pejabat yang menjabat juga menunjukkan pengelolaan Rupiah berjalan teratur, sementara perhatian kolektor mencerminkan minat publik terhadap detail uang beredar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang Rupiah kertas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf d UU Mata Uang, Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.

"Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah disesuaikan dengan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang Rupiah," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

1. Uang Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya tetap sah

Logo Bank Indonesia

BI menegaskan, uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI merupakan uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan.

"Uang tersebut tetap memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," tegasnya.

2. Tanda tangan di uang rupiah akan disesuaikan dengan pejabat yang menjabat

ilustrasi belanja (pexels.com/MaxFischer)

Denny menegaskan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat.

Masyarakat tetap dapat menggunakan uang Rupiah tersebut untuk berbagai transaksi sehari-hari. Perubahan pejabat yang terjadi setelah uang diproduksi dan diedarkan tidak serta-merta membuat uang tersebut menjadi tidak berlaku.

Untuk produksi uang Rupiah pada periode berikutnya, tanda tangan yang tercantum akan menyesuaikan dengan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi dilakukan.

Dengan demikian, perbedaan nama atau tanda tangan pejabat pada uang Rupiah yang beredar merupakan bagian dari proses pengelolaan dan produksi Rupiah, bukan penanda bahwa uang tersebut sudah tidak berlaku.

3. Uang Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya viral di media sosial

ilustrasi orang belanja sayuran (pixabay.com/TungArt7)

Seelumnya, viral di media sosial dan komunitas pecinta uang kuno (numismatik) mendadak ramai memburu uang kertas pecahan Rp100 ribu Tahun Emisi (TE) 2022 dengan tahun cetak 2026. Perhatian tertuju pada lembaran uang tersebut karena memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia (BI).

Fenomena ini mencuat setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat ramai-ramai memeriksa uang pecahan Rp100 ribu yang mereka miliki, terutama untuk mencari lembaran dengan kombinasi tanda tangan tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article