Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan Pemilik Angkutan Barang Kena Sanksi Usai Langgar Aturan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan (IDN Times/Pitoko)
  • Sebanyak 158 kendaraan angkutan barang sumbu tiga hingga lima terdeteksi melanggar pembatasan operasional dan mengalami pelanggaran ODOL selama periode 13–21 Maret 2026.
  • Ditjen Hubdat Kemenhub menjatuhkan sanksi administratif kepada 124 pemilik truk, termasuk peringatan tertulis dan ancaman pembekuan izin bila pelanggaran terus berulang.
  • Kemenhub menegaskan seluruh perusahaan logistik wajib mematuhi aturan pembatasan angkutan barang sesuai SKB demi menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengungkapkan lebih dari 100 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas pada masa pembatasan angkutan barang.

"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi over dimension over loading (ODOL)," ujar Aan, dikutip Senin (23/3/2026).

Meski begitu, Aan menambahkan, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

1. Ratusan pemilik angkutan barang melakukan pelanggaran

ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, Aan menyatakan ada ratusan pemilik truk angkutan barang yang tercatat melakukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan angkutan barang.

"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Aan.

2. Pemberian sanksi

ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat surat pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," tutur Aan.

3. Perusahaan logistik diminta patuhi aturan

Ilustrasi truk tanah di Kota Tangerang (dok. Pemkot Tangerang)

Di sisi lain, Aan mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB. Hal itu berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama - sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar," ujar Aan.

Adapun sejak H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta - Cikampek, Palikanci, Batang - Semarang, Semarang ABC, Semarang - Solo, Solo - Ngawi, Ngawi - Kertosono, Surabaya - Gempol, Gempol - Pandaan, Gempol - Pasuruan, dan Pandaan - Malang.

Editorial Team