Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan bahwa ada motif ekonomi yang dimiliki oleh stasiun televisi RCTI atas permohonan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi ini motifnya-motif ekonomi. Jadi motif persaingan," kata Refly kepada IDN Times, Kamis (27/82020).