Regulasi Insentif Motor Listrik Siap, Menperin Tunggu Keputusan Menkeu

Kemenperin telah menyiapkan regulasi dan petunjuk teknis insentif motor listrik, namun penerapannya masih menunggu keputusan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Pemerintah merencanakan insentif Rp3 juta per unit motor listrik tahun ini, dengan batas penjualan 1 juta unit; nilainya lebih rendah dibanding program Rp7 juta pada 2023.
IESR menilai insentif Rp3 juta perlu ditinjau karena berpotensi belum cukup menutup kesenjangan harga dan mendorong peralihan konsumen dari motor berbahan bakar minyak.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menunggu keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara terkait implementasi insentif motor listrik. Insentif tersebut baru bisa disalurkan kepada masyarakat setelah peraturan dari Kemenkeu terbit, mengingat alokasi anggarannya ada di kementerian tersebut.
“Kalau menteri keuangannya menetapkan, memberikan insentif, secara teknis regulasinya kita sudah siapkan,” kata Agus usai menghadiri ANTARA Business Forum 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
1. Sudah siapkan aturan teknis

ilustrasi motor listrik (pexels.com/JACKY LIN) Agus mengatakan, Kemenperin siap menerapkan insentif motor listrik apabila sudah ditetapkan Kemenkeu.
“Kita petunjuk teknisnya sudah siap, petunjuk teknisnya sudah siap,” ujar Agus.
2. Insentif yang akan diberikan Rp3 juta per unit

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama) Tahun ini, pemerintah berencana memberikan insentif motor listrik senilai Rp3 juta per unit. Adapun program itu awalnya diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Maret 2023, yakni senilai Rp7 juta per unit.
Menteri Keuangan RI periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengatakan insentif motor listrik tahun ini dibatasi untuk penjualan 1 juta unit.
“Yang sekarang kalau 1 juta (motor listrik) itu, (insentif) Rp3 juta,” kata Purbaya, dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara bungkam terkait wacana tersebut. Usai menjadi pembicara di ANTARA Business Forum 2026, dia tak menjawab pertanyaan terkait rencana implementasi insentif tersebut.
3. Insentif Rp3 juta dinilai terlalu kecil

Motor listrik VinFast Viper (Dok. VinFast) Di sisi lain, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai insentif pembelian motor listrik Rp3 juta per unit yang ditetapkan pemerintah masih perlu ditinjau. Nominal tersebut lebih rendah dari rencana awal Rp5 juta dan dinilai berpotensi terlalu kecil untuk mendorong masyarakat beralih dari motor berbahan bakar minyak ke motor listrik.
IESR menilai pemberian insentif merupakan langkah tepat. Namun, pemerintah perlu memastikan besaran dan desain insentif efektif mendorong adopsi kendaraan listrik.
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo mengatakan, besaran insentif perlu mempertimbangkan manfaat yang dihasilkan dari setiap motor yang berhasil beralih ke listrik. Insentif yang memadai dapat meningkatkan daya tarik ekonomi motor listrik sekaligus mengurangi konsumsi BBM serta beban subsidi dan kompensasi energi.
“Pemerintah perlu memastikan besaran insentif ditetapkan berdasarkan dampak yang ingin dicapai. Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal,” kata Deon dalam keterangannya, Selasa (25/8).
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)























