Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah memfinalisasi aturan baru yang akan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Kebijakan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor S-38/PJ/2026 tertanggal 3 April 2026 terkait permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan regulasi tersebut.
“Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima,” dalam pernyataan yang dikutip dari situs Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, Rabu (15/4/2026).
Pembahasan RPMK ini telah dilakukan melalui rapat pleno harmonisasi oleh DJPP Kementerian Hukum bersama Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Senin (6/4).
