Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua PSSI, Erick Thohir (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Keputusan impor KRL bekas dari Jepang dipastikan batal. Untuk memenuhi kebutuhan KAI Commuter, Indonesia akan mengimpor tiga rangkaian kereta baru dari Jepang.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan bahwa anggaran pengadaan tiga KRL baru dari Jepang itu akan dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sekarang tinggal permodalannya seperti apa. Tentu hasil rapat ini harus disampaikan nanti ke Kemenkeu. Supaya bisa ada solusi," kata Erick saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/6/2023).

1. Impor KRL bekas akan bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan

Ilustrasi KRL (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meski impor KRL baru lebih mahal dari impor KRL bekas, hal itu mau tak mau harus dilakukan. Sebab, impor KRL bekas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2021, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.

"Kita kan gak boleh menabrak Undang-Undang yang di mana itu sendiri ada UU-nya, ada beberapa kementerian yang tidak memperbolehkan. Jadi jangan sampai kita melakukan hari ini, di kemudian hari jadi masalah," tutur Erick.

2. Soal dampak ke tarif KRL

Editorial Team

Tonton lebih seru di