Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mencapai kesepakatan dispensasi. Dengan demikian, ribuan kontainer berisi udang asal Indonesia diizinkan masuk ke Amerika Serikat (AS).
Kesepakatan dicapai pada 18 Oktober 2025 waktu setempat, setelah dilakukan serangkaian perundingan intensif menyusul diterbitkannya kebijakan impor baru pemerintah AS, yakni Import Alert (IA) #99-52. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025.