6 Perbedaan UKM dan UMKM, Jangan Sampai Salah Ya!

Meski namanya terkesan sama, tapi ada perbedaan di dalamnya

Jakarta, IDN Times - Usaha Kecil dan Menengah alias UKM dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan dua jenis kegiatan bisnis yang banyak dilakukan di Indonesia. Meski terkesan sama, UKM dan UMKM memiliki beberapa hal yang bisa menjadi pembeda.

Dari definisinya, UKM berfokus pada usaha kecil, sedangkan UMKM lebih fokus pada cakupan usaha mikro meskipun pada akhirnya UMKM lebih sering digunakan lantaran memiliki definisi lebih luas dan mencakup tiga usaha tersebut.

Selain pada defisininya, berikut ini enam perbedaan lainnya antara UKM dan UMKM seperti dikutip dari Online Pajak:

Baca Juga: Apa Perbedaan Pandora Papers dan Panama Papers?

1. Omzet usaha

6 Perbedaan UKM dan UMKM, Jangan Sampai Salah Ya!Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan pertama antara UKM dan UMKM terletak pada omzet usaha. Perbedaan ini didasari oleh Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008.

Dalam beleid tersebut, usaha mikro diklasifikasikan sebagai sebuah usaha dengan hasil penjualan tahunan atau omzet paling banyak sebear Rp300 juta.

Kemudian, usaha kecil ditaksir memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.

Adapun, sebuah bisnis dikatakan usaha menengah apabila memilii omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar.

2. Kekayaan bersih usaha

6 Perbedaan UKM dan UMKM, Jangan Sampai Salah Ya!Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan kedua antara UKM dan UMKM dapat dilihat dari kekayaan bersihnya. Untuk usaha mikro, kekayaan bersihnya paling banyak Rp50 juta.

Kemudian, usaha kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, sedangkan kekayaan berish usaha menengah ditaksir antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Adapun, yang dimaksud kekayaan bersih usaha adalah di luar aset tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: 5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional  

3. Jumlah tenaga kerja

6 Perbedaan UKM dan UMKM, Jangan Sampai Salah Ya!Ilustrasi tenaga kerja. IDN Times/Galih Persiana

Perbedaan ketiga antara UKM dan UMKM dapat dilihat dari jumlah tenaga kerjanya. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, ada perbedaan sangat jelas dari jumlah tenaga kerja di UKM maupun UMKM.

Usaha mikro setidaknya memiliki 1-5 tenaga kerja, usaha kecil 6-19 tenaga kerja, dan usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja.

4. Modal awal

6 Perbedaan UKM dan UMKM, Jangan Sampai Salah Ya!Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan keempat antara UKM dan UMKM terletak pada modal awal yang digunakan saat pertama kali membentuk sebuah usaha.

Biasanya, modal untuk mendirikan UKM adalah Rp50 juta, sedangkan modal untuk mendirikan UMKM justru lebih besar lagi, yakni sebesar Rp300 juta. Modal untuk UMKM juga bisa diperoleh dari bantuan pemerintah.

UMKM membutuhkan modal lebih besar karena diyakni mampu berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia, sedangkan UKM dinyatakan lebih bersifat perorangan dengan usaha dan keuntungan kecil.

Baca Juga: Jenis-Jenis Dana Pensiun untuk Jaminan Hari Tua, Kenali dari Sekarang!

5. Pembinaan usaha

6 Perbedaan UKM dan UMKM, Jangan Sampai Salah Ya!Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan kelima antara UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari pembinaan usahanya. Hal itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut dijelaskan, UKM dibina oleh kabupaten dan kota, sedangkan usaha kecil dibina oleh provinsi dan usaha menengah dibina secara nasional.

6. Pajak yang dikenakan

6 Perbedaan UKM dan UMKM, Jangan Sampai Salah Ya!Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Perbedaan keenam antara UKM dan UMKM adalah pajak yang dikenakan. Menurut PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar maka mereka dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5 persen.

Itu berarti para pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu ini tidak wajib memungut dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas setiap transaksinya, melainkan harus memungut PPh final 0,5 persen.

Baik UKM dan UMKM memiliki kemungkinan yang sama untuk memungut dan membayar PPh final 0,5 persen. Namun, jika usaha menengah telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar, maka pelaku usaha tidak bisa lagi memungut PPh final 0,5 persen tersebut.

Selain PPh final, UKM dan UMKM juga bisa dikenakan beragam jenis pajak lainnya seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Pengenaan pajak-pajak tersebut didasarkan pada kondisi operasional masing-masing usahanya.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya