Ketemu Pinjol yang Gak Beretika? Ini Cara Mengadukannya!

Jangan takut laporkan pinjol yang semena-mena!

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyiapkan posko pengaduan masyarakat yang menemukan kejanggalan atau masalah terkait operasional perusahaan pinjaman online (pinjol).

"AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dalam pernyataan tertulisnya kepada IDN Times, Minggu (1/10/2023).

Sunu menambahkan, layanan pengaduan itu terbuka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selain lewat saluran tersebut, pengaduan juga bisa disampaikan masyarakat melalui email pengaduan@afpi.or.id atau situs resmi AFPI di www.afpi.or.id.

1. AFPI pastikan pihak yang bekerja di luar SOP tidak lagi bisa bekerja di anggotanya

Ketemu Pinjol yang Gak Beretika? Ini Cara Mengadukannya!Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar diskusi media di Jakarta, Jumat (5/5/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Di sisi lain, Sunu mengatakan bahwa AFPI selalu memastikan anggotanya melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai dengan code of conduct atau SOP industri.

AFPI, kata Sunu, tidak segan memberikan hukuman bagi siapapun yang melanggar SOP tersebut.

"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintech-nya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," tutur dia.

Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

2. AdaKami akui ada debt collector-nya yang melanggar SOP

Ketemu Pinjol yang Gak Beretika? Ini Cara Mengadukannya!Konferensi pers AdaKami dan AFPI bersama CEO AdaKami, Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko (kanan). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pernyataan Sunu tidak lepas dari temuan yang didapatkan oleh perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol), AdaKami.

AdaKami mengakui ada beberapa agen penagihan alias DC yang diduga melanggar SOP perusahaan mereka.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Vega menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap beberapa debt collector (DC) yang diduga sebagai oknum tersebut.

“Sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata  Bernardino melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Pendalaman itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami. Pemanggilan itu terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat teror dari DC.

3. Sanksi PHK dan blacklist bagi DC terkait hingga terancam diproses hukum

Ketemu Pinjol yang Gak Beretika? Ini Cara Mengadukannya!Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam proses investigasinya, AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah yang diperoleh melalui data layanan konsumen mereka. Para nasabah mengaku mengalami proses penagihan oleh DC dengan modus berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.

"Ke-36 pengaduan nasabah itu diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek daring, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC," ujar Bernardino.

Berdasarkan temuan itu, kata Bernardino, pihak manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud. Pihaknya juga akan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist profesi penagihan AFPI.

"Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Bernardino juga menuturkan, sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku. Dia juga mengingatkan, seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Baca Juga: Nasabah Pinjol Akhiri Hidup, AFPI: Kemungkinan Ada yang Catut AdaKami

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya