Kompensasi Pulau Rempang Gak Cukup Meyakinkan, Warga Enggan Direlokasi

Pemerintah mesti beraksi dengan membangunkan rumah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menjanjikan sejumlah kompensasi kepada warga Pulau Rempang, Batam, yang terkena dampak proyek investasi Rempang-Eco City. Namun, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menilai janji kompensasi Rempang tersebut tidak cukup meyakinkan buat para warga Pulau Rempang untuk mau direlokasi.

Alih-alih cuma memberikan janji, pemerintah mestinya sudah mulai menunjukkan bahwa mereka serius menyiapkan kompensasi kepada warga Pulau Rempang terdampak.

"Jadi sebelum mereka relokasi ya harus disediakan dulu tempatnya. Di mana nih, mau pindah ke mana. Katakanlah kalau rumah ya rumahnya dibangunin dulu gitu, kan. Jadi mereka tinggal pindah, jadi sudah ada rumah barunya, sudah ada lahannya. Inilah yang tidak dipersiapkan, harusnya kan dipersiapkan," tutur Heri kepada IDN Times, Rabu (20/9/2023).

1. Terkesan mendadak dan membuat warga kecewa

Kompensasi Pulau Rempang Gak Cukup Meyakinkan, Warga Enggan DirelokasiMasyarakat Rempang mendengarkan sosialisasi dari petugas yang datang kerumah (IDN Times/Indah Permata Sari)

Heri pun menilai, janji kompensasi Rempang yang disampaikan pemerintah terkesan mendadak tanpa sosialisasi. Hal itu membuat warga Pulau Rempang pun merasa kecewa.

Di sisi lain, banyak warga di Pulau Rempang yang sudah tinggal lama dan secara turun-temurun. Dengan demikian, janji tanpa aksi dari pemerintah tidak cukup membuat warga Pulau Rempang mau direlokasi.

"Karena ini kan masyarakat banyak di situ, sudah jadi permukiman, ya terlepas itu lahannya punya siapa, tapi mereka sudah bermukim sejak lama di situ. Nah inilah yang harus hati-hati. Jadi memang resikonya ya itu, kalau terkesan mendadak dan pemerintah tidak sosialisasi secara masif dalam jangka waktu yang lama, ya pastinya akan ada kekecewaan dari masyarakat," tutur Heri.

Baca Juga: Biar Investasi Mulus, Berapa Kompensasi buat Warga Rempang?

2. Kompensasi buat warga Pulau Rempang

Kompensasi Pulau Rempang Gak Cukup Meyakinkan, Warga Enggan DirelokasiRohimah, salah satu warga Pulau Rempang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sebelumnya diberitakan, kompensasi yang disiapkan pemerintah kepada warga Pulau Rempang adalah uang hingga fasilitas hunian atau rumah sementara.

Kompensasi Rempang tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia ketika melakukan kunjungan ke Rempang pada Minggu dan Senin kemarin.

Bahlil menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi hak-hak warga yang mengalami pergeseran. Dia menegaskan, pemerintah akan memperhatikan hak kesulungan, yaitu hak atau warisan yang diteruskan kepada seseorang dalam sebuah keluarga.

"Saya sudah punya data dari teman-teman yang melakukan pendataan. Kami tidak mungkin menzalimi hak kesulungan daripada saudara-saudara saya yang sudah ada di sini secara turun-temurun. Hak-haknya kita harus perhatikan dengan baik, caranya pun kita harus perhatikan dengan baik. Tetapi, kalau ada saudara-saudara saya yang juga datang, mohon maaf yang baru itu perlakuannya beda dengan saudara-saudara kita yang sudah secara turun-temurun di wilayah Rempang ini," ungkap Bahlil dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (19/9/2023).

Lantas, apa saja kompensasi yang disiapkan pemerintah untuk warga Pulau Rempang? Berikut daftarnya.

3. Bentuk kompensasi bagi warga Pulau Rempang

Kompensasi Pulau Rempang Gak Cukup Meyakinkan, Warga Enggan DirelokasiSuasana di Pulau Rempang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Pemerintah telah sepakat bahwa per kepala keluarga yang mengalami pergeseran akan diberikan tanah 500 meter persegi dalam bentuk sertifikat hak milik.

Kemudian, diberikan juga rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun, jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta maka kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

"Kalau katakanlah hasil penilaiannya benar Rp500 juta, maka Rp120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp380 juta, sehingga menjadi Rp500 juta rupiah. Jadi yang berlebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan perihal fasilitas yang didapat oleh warga selama masa tunggu pembangunan rumah. Adapun masa pembangunan rumah tersebut diperkirakan 6 sampai 7 bulan.

Bahlil menyampaikan, setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.

"Yang ketiga adalah uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp1,2 juta," kata Bahlil.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tanam tumbuh, keramba ikan, dan sampan di laut.

"Semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya. Jadi yakinlah bahwa kita pemerintah juga punya hati," ujar Bahlil.

Baca Juga: Sebut Ada Provokator di Rempang, Luhut Harap Investor Tak Minggat

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya