Nasabah Pinjol Akhiri Hidup, AFPI: Kemungkinan Ada yang Catut AdaKami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menduga ada layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencatut nama AdaKami, dalam kasus dugaan teror debt collector pada nasabah berinisial K hingga berujung mengakhiri hidup.
Namun, AFPI bertekad memeriksa terlebih dahulu, apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan AdaKami selaku anggotanya, atau justru ada pihak-pihak lain mengatasnamakan AdaKami.
"Untuk kasus ini, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI," ucap Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Kata AdaKami soal Teror Debt Collector Bikin Nasabah Akhiri Hidup
1. Imbauan AFPI
Maka dari itu, Sunu mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa membantu AFPI melakukan investigasi terkait kasus yang diduga melibatkan AdaKami tersebut.
"Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual," ujar dia.
2. AFPI klaim selalu lakukan pengawasan terhadap anggotanya
Editor’s picks
Sunu mengklaim AFPI senantiasa melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech p2p lending berizin OJK, agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.
"Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini," katanya.
Baca Juga: AdaKami: Nomor HP Debt Collector Teror Nasabah Tak Terdaftar di Sistem
3. AdaKami dan AFPI penuhi panggilan OJK
Sebelumnya, AdaKami dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (20/9/2023). Hal itu dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi AdaKami terkait kasus nasabah mengakhiri hidup, dan juga praktik tidak patut oleh oknum desk collection (DC) alias bagian penagihan utang AdaKami.
AdaKami dan AFPI bersama OJK juga akan melanjutkan pertemuan pada Kamis (21/9/2023), dengan agenda memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang telah dikumpulkan.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengatakan pihaknya berjanji bakal mengusut tuntas kasus nasabah mengakhiri hidup dan perlakuan tidak baik dari penagih utang.
Bernardino mengakui, saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik, lantaran adanya keterbatasan informasi mengenai pengguna.
"Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap," ujar Bernardino dalam keterangan tertulis kepada IDN Times.