OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal

Permintaan OJK dilakukan sejak September 2023

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Permintaan itu disampaikan OJK sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjol ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kemenkominfo.

"OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat," ucap Dian, dikutip dari situs resmi OJK, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: 4 Ribu Rekening Judi Online Diblokir OJK

1. Amanat Undang Undang

OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 85 Rekening Terkait Pinjol IlegalIlustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Apa yang dilakukan OJK tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) yang berlaku di Indonesia. UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD).

"Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal," tutur Dian.

2. Bank juga lakukan pemblokiran rekening secara mandiri

OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 85 Rekening Terkait Pinjol IlegalIlustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

"OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157," kata Dian.

Baca Juga: 7 Aturan Pinjol OJK Terbaru 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol

3. Cara OJK memperkuat integritas sektor jasa keuangan

OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 85 Rekening Terkait Pinjol IlegalOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK Nomomr 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan. Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

"Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas," kata Dian.

Baca Juga: Pertumbuhan DPK Melambat, Ini Kata Bos OJK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya