7 Aturan Pinjol OJK Terbaru 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol

Debt collector menagih maksimal jam 8 malam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada tanggal 10 November 2023.

Aturan yang mulai berlaku 2024 tersebut mengatur batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga batasan waktu penagihan bagi debt collector. Lebih lengkapnya, simak tujuh aturan pinjol OJK terbaru yang wajib diketahui setiap debitur. Baca sampai akhir, ya!

Baca Juga: 7 Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data, Tetap Waspada!

1. Tidak boleh pinjam lebih dari tiga platform

7 Aturan Pinjol OJK Terbaru 2024, Maksimal 3 Platform Pinjolilustrasi mengajukan pinjol lewat smartphone. (pexels.com/Cup of Couple)

Aturan pinjol OJK terbaru yang pertama adalah batasan bagi debitur yang dilarang mengajukan pinjaman online lebih dari tiga platform. Salah satu alasannya adalah agar debitur atau masyarakat bisa terlepas dari kebiasaan gali lubang tutup lubang pinjol.

Oleh sebab itu, setiap debitur tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.

2. Denda keterlambatan 0,1-0,3 persen per hari

7 Aturan Pinjol OJK Terbaru 2024, Maksimal 3 Platform Pinjolilustrasi uang (pixabay.com/EmAji)

Aturan OJK tentang pinjol yang mulai berlaku 2024 berikutnya adalah denda keterlambatan bagi debitur. Pada pinjaman yang sifatnya produktif, denda keterlambatannya sebesar 0,1 persen per hari. Jumlah ini diproyeksikan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026 mendatang.

Sedangkan pada pinjaman yang bersifat konsumtif, denda keterlambatannya sebesar 0,3 persen per hari dan diprediksi akan diturunkan menjadi 0,2 persen pada 2025.

3. Bunga turun menjadi 0,1-0,3 persen per hari

7 Aturan Pinjol OJK Terbaru 2024, Maksimal 3 Platform PinjolMural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Selain denda keterlambatan, aturan tentang bunga pinjol juga diatur pada aturan pinjol OJK terbaru. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap pada jangka waktu 2024 sampai 2026.

Pada pinjaman yang sifatnya pendanaan produktif, bunga maksimum dipatok sebesar 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Besarannya akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Sedangkan pinjaman konsumtif, bunganya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024. Jumlah tersebut akan turun menjadi 0,2 persen pada 2025 dan 0,1 persen pada 2026.

Baca Juga: Ini 10 Penyedia Pinjaman Tanpa BI Checking, Aman dan Mudah

4. Penagihan maksimal jam 8 malam

7 Aturan Pinjol OJK Terbaru 2024, Maksimal 3 Platform Pinjolilustrasi orang terbangun (pexels.com/cottonbro)

Dalam aturan pinjol OJK terbaru, pemerintah juga mengatur tentang batasan bagi debt collector dalam melakukan penagihan kepada debitur. Debt collector hanya diperbolehkan untuk menagih mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam waktu setempat. Meski begitu, penagihan di luar waktu tersebut masih diperbolehkan asalkan sesuai persetujuan penerima dana.

Hal ini bertujuan untuk mengatasi keluhan dari debitur yang merasa ditagih oleh debt collector secara tidak wajar dan tidak kenal waktu.

5. Wajib asuransi

7 Aturan Pinjol OJK Terbaru 2024, Maksimal 3 Platform Pinjolilustrasi pinjaman online (pixabay.com/Jan Vašek)

Aturan pinjol OJK terbaru selanjutnya adalah mewajibkan penyedia pinjaman online untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, seperti asuransi. Asuransi dalam hal ini diberikan dengan tujuan meminimalkan risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.

Dalam aturan ini, perusahaan pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang berizin usaha dari OJK.

Baca Juga: 8 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk, Jangan Panik

6. Ketentuan kontak darurat

7 Aturan Pinjol OJK Terbaru 2024, Maksimal 3 Platform Pinjolilustrasi nomor telepon darurat. (Pexels.com/Oleg Magni)

Pemerintah melalui OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman. Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan.

Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dipikirkan Sebelum Ambil Pinjol, Jangan Sampai Galbay

7. Ketentuan penagihan makin ketat

7 Aturan Pinjol OJK Terbaru 2024, Maksimal 3 Platform Pinjolilustrasi mendapat ancaman dari debt collector (freepik.com/freepik)

Aturan pinjol OJK terbaru yang terakhir berkaitan dengan penagihan yang makin ketat. OJK menyebut bahwa debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara kasar, seperti mengancam, melakukan kekerasan, hingga tindakan yang mempermalukan debitur.

Debt collector juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal, melakukan intimidasi, hingga merendahkan harga diri debitur, kontak darurat, rekan, dan keluarga debitur.

Demikianlah tujuh aturan pinjol OJK terbaru yang akan berlaku mulai 2024 dan untuk dipatuhi oleh semua pihak, baik debitur maupun perusahaan pinjol. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 7 Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data, Tetap Waspada!

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya