Rincian Detail Dana Penanganan Virus Corona Rp405,1 Triliun

Jakarta, IDN Times - Penyebaran virus corona atau COVID-19 yang semakin cepat, membuat pemerintah harus menghitung dampak terhadap perekonomian. Demi menjaga stabilitas ekonomi di tengah pandemik virus corona ini, akhirnya pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Disampaikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diterbitkan pemerintah itu guna menyelamatkan perekonomian nasional.
"Perppu ini memberikan fondasi kepada pemerintah bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3).
Bahkan, di dalam Perppu tersebut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani virus corona. Lantas, untuk apa saja dana tersebut?
1. Anggaran Rp405,1 triliun masuk dana tambahan APBN 2020
Dalam Perppu tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengucurkan dana sebesar Rp405,1 triliun. Lalu, Jokowi pun menjelaskan rincian yang akan digunakan dari anggaran tersebut.
"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," kata Jokowi.
Adapun rincian dari anggaran tersebut yaitu Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
"Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," jelas Jokowi.