Jakarta, IDN Times - Penyebaran virus corona atau COVID-19 yang semakin cepat, membuat pemerintah harus menghitung dampak terhadap perekonomian. Demi menjaga stabilitas ekonomi di tengah pandemik virus corona ini, akhirnya pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Disampaikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diterbitkan pemerintah itu guna menyelamatkan perekonomian nasional.
"Perppu ini memberikan fondasi kepada pemerintah bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3).
Bahkan, di dalam Perppu tersebut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani virus corona. Lantas, untuk apa saja dana tersebut?