Mengintip Gaji Polisi dari Bintara hingga Jenderal Bintang 4

Jakarta, IDN Times - Menjadi seorang polisi merupakan salah satu sebagian cita-cita masyarakat Indonesia. Mereka rela melakukan apa saja demi lulus tes di Korps Bhayangkara.
Gaji seorang polisi rupanya tak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, tentang Peraturan gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
IDN Times merangkum gaji polisi dari Bintara hingga Jenderal. Besaran gaji pokok polisi tergantung masa kerja golongan.
1. Gaji pokok Bintara

Berikut gaji pokok Bintara Polisi:
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.169.500-Rp
- Brigadir Polisi: Rp2.234.400-Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.000
2. Gaji pokok perwira pertama dan menengah

Berikut gaji pokok perwira pertama:
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.000
- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600
Gaji pokok perwira menengah:
- Komisaris Polisi: Rp3.000.100-Rp4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.423.400
3. Gaji pokok Jenderal Polisi

Gaji pokok perwira tinggi Polri:
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.740.900
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800
Besaran gaji ini belum ditambah dengan sejumlah tunjangan.