Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rincian Produk Minyak Sawit yang Dilarang Ekspor Mulai Hari Ini

Pekerja di pabrik kelapa sawit milik PTPN III Hapesong, Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Pekerja di pabrik kelapa sawit milik PTPN III Hapesong, Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan aturan larangan ekspor sejumlah produk minyak kelapa sawit, yakni Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 tahun 2022.

Larangan tersebut ditetapkan demi memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, yang menurut pemerintah mengalami kelangkaan.

Seperti yang tertuang dalam Permendag tersebut, larangan ekspor berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).

1. Rincian produk minyak sawit yang dilarang ekspor mulai hari ini

Ilustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Berikut rincian produk minyak sawit yang dilarang ekspor mulai hari ini, seperti yang tertuang dalam Permendag nomor 22 tahun 2022 tersebut:

  1. Crude Palm Oil (CPO) dengan kode HS 15111000
  2. Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Oil dengan kode HS 15119020
  3. Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein dengan kode HS 15119036, 15119037, 15119039
  4. Used Cooking Oil (UCO) dengan kode HS 15180032, 15180038, 15180060, 15180090
  5. Residu endapan hasil ekstraksi minyak sawit yang pada suhu ruang berbentuk/berfase padat atau semi padat yang memiliki kandungan asam lemak bebas sebagai asam palmitat kurang dari dari atau sama dengan 20 persen dengan kode HS 23069090.

2. Kebijakan larangan ekspor dievaluasi setiap bulan

Ilustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan larangan ekspor akan dicabut apabila kebutuhan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi.

Dalam pasal 5 Permendag 2/2022 tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan larangan sementara ekspor produk minyak sawit tersebut akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

3. Larangan ekspor berlaku di seluruh kawasan Indonesia

Ilustrasi perdagangan ekspor. IDN Times/Istimewa
Ilustrasi perdagangan ekspor. IDN Times/Istimewa

Dalam pasal 3 ayat (2) Permendag tersebut, diatur bahwa larangan ekspor berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

"Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean," bunyi beleid tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us