Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam Laporan Perekonomian Indonesia 2024. (Dok/Istimewa).
Di sisi aliran modal asing, Perry menegaskan bahwa aliran inflow ke pasar keuangan domestik masih cukup baik di kuartal IV 2024, dengan rincian aliran modal asing masuk ke SBN Rp1,6 triliun dan SRBI sebesar Rp4 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memiliki ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang mewajibkan eksportir memarkirkan dana hasil ekspor (DHE) ke sistem keuangan minimal satu tahun, dari yang sebelumnya hanya 3 bulan.
Ketentuan ini pun akan diatur dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
"Dan dari sisi fundamental nanti juga berkaitan dengan DHE SDA yang akan menambah suplai dolar," ungkap Perry.