Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea meterai Rp10 ribu mulai berlaku Januari 2021. Bea meterai Rp10 resmi menggantikan bea meterai yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu.
Pembahasan mengenai bea meterai ini sudah selesai dibahas oleh Panja DPR RI sejak Senin, 31 Agustus hingga Selasa, 1 September 2020. Nantinya RUU ini akan dibawa untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," kata Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2020).