Sambangi DPR, PERKOBIK Tuntut Istaka Karya Bayar Utang Rp400 Miliar

Jakarta, IDN Times - Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (PERKOBIK) menyambangi Komisi VI DPR RI pada Selasa (13/6/2023) untuk meminta solusi atas permasalahan yang mereka alami. Permasalahannya adalah piutang Istaka Karya selama 10 tahun lebih yang belum dibayar.
Ketua PERKOBIK, Bambang Susilo, mengatakan ada sekitar 160 subkontraktor dan supplier yang merupakan mitra BUMN Istaka Karya yang belum menerima pembayaran piutang.
"Total piutang tersebut sekitar kurang lebih Rp400 miliar, sedangkan total piutang seluruh pihak, antara lain perbankan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan pihak-pihak lainnya adalah sekitar Rp1,08 triliun," ujar Bambang.
1. Tidak bisa bayar angsuran ke bank

Bambang pun mengeluhkan, para korban Istaka Karya tidak bisa melanjutkan usahanya lantaran tidak bisa membayar utang ke bank.
Di sisi lain, para korban juga tidak bisa melanjutkan usahanya karena tidak memiliki modal, sementara perbankan ogah memberikan pinjaman karena subkantraktor dan supplier korban Istaka Karya masih memiliki kewajiban piutang yang belum lunas.
"Kami dalam pembangunan ini mengeluarkan modal utang dari bank pemerintah juga. Jadi sampai saat ini kami pun tidak bisa melakukan pembayaran karena dari pihak BUMN tidak melakukan pembayaran ke kami, jadi kami tidak bisa mengangsur ke bank. Padahal pada saat ikut membangun, kami mengagunkan aset kami agar bisa ikut proyek pemerintah," tutur Bambang.
2. Istaka Karya boleh bubar, tapi utang harus dibayar

Dalam kesempatan tersebut, Bambang pun menegaskan agar Kementerian BUMN dan Istaka Karya melunasi utang-utangnya kepada pihak-pihak yang tergabung di Perkobik.
Bambang menyatakan tidak peduli jika Istaka Karya dibubarkan atau dipailitkan. Dia dan rekan-rekannya di Perkobik hanya ingin mendapatkan bayaran atas pekerjaan mereka pada konstruksi sejumlah proyek mulai dari jalan tol hingga underpass.
"Kami tetap menghormati berbagai proses pemailitan yang dilakukan di BUMN, tetapi alangkah bijaknya apabila utang-utang korporasi ini yang menjadi kewajiban dan ini kami anggap ini utang negara. Kami harap ini dibayar lunas kepada rakyat," tegas Bambang.
3. Istaka Karya resmi pailit pada 2022

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat memutuskan kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, PT Istaka Karya (Persero).
Kepailitan terjadi setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi itu dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 silam sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya tidak kunjung menunjukkan perbaikan kinerja.
Pada 2021, Istaka Karya tercatat memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan ada pada posisi minus Rp570 miliar. Di sisi lain, total aset perusahaan hanya senilai Rp514 miliar.