Satgas PASTI Blokir 400 Pinjol Ilegal Selama Agustus-September 2024

- Satgas PASTI memblokir 400 entitas pinjaman online ilegal dan menemukan 30 konten terkait pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi selama Agustus-September 2024.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 30 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
"Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretariat Tugas Satgas PASTI, Hudiyanto dalam pernyataan resminya, Selasa (5/11/2024).
1. Jumlah pinjol ilegal yang diblokir Satgas PASTI

Dengan begitu, sejak 2017 sampai 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Satgas PASTI juga mengingatkan kembali masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," ujar Hudiyanto.
2. Pemblokiran kontak debt collector

Satgas PASTI pun menemukan nomor Whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," kata Hudiyanto.
3. Waspadai penawaran jasa pelunasan utang

Selain itu, Satgas PASTI juga menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online.
Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya, dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.
Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut.
"Namun pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online," tutur Hudiyanto.