Petugas Bandara Kertajati (Dok. IDN Times)
Secara garis besar, petugas Avsec bandara terbagi menjadi dua jenis, yaitu petugas Avsec yang berstatus PNS dan non-PNS. Petugas Avsec PNS biasanya berada di bawah Kementerian Perhubungan, khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).
Sama seperti PNS lainnya, petugas Avsec PNS direkrut melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan. Gaji Avsec PNS juga diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk PNS pada umumnya.
Pada umumnya, PNS menerima beberapa komponen gaji, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, uang makan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan beras.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, berikut rincian gaji pokok PNS:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Lalu, petugas Avsec PNS juga menerima beberapa tunjangan, antara lain:
Tunjangan kinerja: Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018, yaitu jumlahnya mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp33,2 juta tergantung kelas jabatan.
Tunjangan fungsional/jabatan: Tunjangan bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Tunjangan umum: Tunjangan yang diberikan jika pegawai tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau struktural, tapi nominalnya lebih kecil.
Tunjangan beras: Tunjangan untuk mendukung kebutuhan pangan pegawai, yaitu sekitar Rp720 ribu per bulan.
Tunjangan keluarga: Tunjangan untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak. Besarannya adalah 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan dan 2 persen per anak.
Uang makan: Tunjangan untuk makan yang diberikan berdasarkan kehadiran kerja. Besarannya adalah Rp35 ribu untuk Golongan I dan II, Rp37 ribu untuk Golongan III, dan Rp41 ribu untuk Golongan IV.