9 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Kamu Tahu

Dari definisi hingga jenjang karir

Meski sama-sama bekerja dalam periode waktu tertentu dan dipekerjakan oleh sebuah perusahaan, ternyata outsourcing dan kontrak memiliki beberapa perbedaan signifikan. Kita bisa melihatnya dari beberahal hal, seperti berdasarkan lama kerja, perjanjian kerja, tanggung jawab, dan lainnya.

Biasanya, perusahaan akan merekrut karyawan outsourcing dan kontrak ketika perusahaan membutuhkan tambahan sumber daya manusia, entah untuk keperluan project atau pekerjaan yang sedang ada saat itu.

Baik perusahaan dan juga pekerja perlu tahu apa saja perbedaan outsourcing dan kontrak. Yuk, simak tulisan ini untuk mengetahui perbedaan apa saja yang akan dibahas antara outsourcing dengan kontrak.

1. Proses outsourcing diserahkan ke perusahaan lain

9 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Kamu Tahuilustrasi karyawan (pexels.com/Jopwell

Untuk mengetahui perbedaan outsourcing dan kontrak, tentu kita perlu mengetahui lebih dahulu definisi dari dua hal tersebut. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau Undang-Undang Ketenagakerjaan, outsourcing didefinisikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Di mana penyerahan pekerjaan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu penyerahan sebagian pekerjaan atau pemborongan pekerjaan (oursourcing pekerjaan) dan penyedia jasa tenaga kerja atau agen penyalur tenaga kerja. 

Sedangkan definisi dari kontrak adalah karyawan yang direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak, yaitu persetujuan antara sang calon karyawan dengan perusahaan.

Baca Juga: Apa sih Perbedaan Pailit dan Bangkrut? Cek dari Beberapa Aspek!

2. Lama durasi kerja

9 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Kamu Tahuilustrasi karyawan (freepik.com/pressfoto)

Outsourcing dan kontrak memiliki lama kerja yang jelas berbeda. Karyawan kontrak akan bekerja kepada perusahaan sesuai dengan kesepakatan kontrak, di mana maksimal lama kerja karyawan kontrak adalah dua tahun.

Sedangkan outsourcing lama bekerjanya tidak pasti. Biasanya tergantung dengan perusahaan yang membutuhkan jasanya. Umumnya selama tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.

3. Karyawan outsourcing mengikat perjanjiam kerja pada dua perusahaan

9 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Kamu Tahuilustrasi bersalaman perjanjian kerja (pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam perjanjian kerja, untuk karyawan outsourcing akan disebutkan jangka waktu dan juga akan tertulis dengan jelas berapa lama masa kontraknya akan berakhir. 

Perjanjian kerja karyawan kontrak pun tidak jauh berbeda. Hanya saja perbedaan signifikan dalam perjanjian kerjanya adalah di mana karyawan kontrak hanya terikat janji antara dirinya dengan perusahaan tempatnya bekerja. Sedangkan karyawan outsourcing dalam membuat perjanjian kerja mengikat antara dirinya dengan perusahaan yang menggunakan jasanya.

4. Ada tidaknya kemungkinan kadi karyawan tetap

9 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Kamu TahuIlustrasi karyawan (Unsplash.com/Icons8 Team)

Karyawan kontrak adalah karyawan yang sangat besar kemungkinannya untuk menjadi karyawan tetap. 

Berbeda dengan karyawan outsourcing hanya akan bekerja dengan sistem kontrak terus menerus. Di mana ketika kontraknya habis, para pekerja harus terus memperpanjang masa kontraknya terutama jika mau.

Baca Juga: Pemerintah Buka-bukaan soal Pembatasan Pekerja Outsourcing

5. Tanggung jawab dan posisi

9 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Kamu TahuIlustrasi karyawan yang sedang bekerja. (unsplash.com/frantic)

Tanggung jawab yang diberikan kepada karyawan kontrak dan karyawan outsourcing tentu akan berbeda juga. Biasanya, tanggung jawab pekerjaan karyawan kontrak sama dengan tanggung jawab karyawan tetap.

Sedangkan karyawan outsourcing tidak dapat dipekerjakan yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut rahasia perusahaan. Selain itu, posisi yang diberikan pada karyawan outsourcing juga bukan jabatan yang berpengaruh dalam perusahaan. Beberapa posisi untuk karyawan outsouring di antaranya adalah office boy, security, dan lain-lain. 

6. Jaminan terkait jenjang karir

9 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Kamu Tahuilustrasi karyawan kantor (unsplash.com/Arlington Research)

Bagi karyawan kontrak, akan ada jenjang karir yang jelas. Apalagi jika di tempatnya bekerja terdapat kebijakan pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. 

Berbeda dengan karyawan outsourcing yang tidak memiliki jenjang karir karena begitu kontraknya telah habis, biasanya akan ada kontrak dari perusahaan lain yang menunggunya. Karyawan outsourcing akan berpindah-pindah dan sulit untuk memiliki jenjang karir yang bagus. Kesejahteraan dari sang karyawan ini pun tidak terjamin.

7. Gaji bisa beda meski posisi sama

9 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Kamu TahuPexels.com/Karolina Grabowska

Perbedaan selanjutnya bisa dilihat dari segi gaji yang didapatkan. Karyawan outsourcing memiliki gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan karyawan kontrak, meskipun keduanya menempati posisi yang sama.

Sebagai contoh, karyawan outsourcing dengan posisi sebagai seorang security akan mendapatkan gaji lebih kecil hampir 30 persen dari karyawan kontrak. Security yang kontrak bisa mencapai gaji sebesar Rp2,6 juta sedangkan outsourcing hanya mendapat gaji sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Honorer di Pemerintahan Bakal Diganti Outsourcing, Gaji Setara UMR!

8. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

9 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Kamu TahuIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pemutusan hubungan kerja, karyawan kontrak yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan harus membayarkan penalti. Sedangkan jika perusahaan yang memutuskan hubungan kontrak, maka perusahaan harus membayar biaya penaltinya.

Karyawan kontrak tidak akan mendapatkan apapun ketika masa kontraknya sudah habis. Tapi ketika perusahaan memutuskan secara sepihak, perusahaan akan membayarkan pesangon sisa kontrak perusahaan tersebut.

Sedangkan untuk karyawan outsourcing, pesangon akan ditanggung oleh perusahaan yang menaunginya. Namun, terkait pesangon untuk karyawan outsourcing masih menjadi permasalahan. Hingga akhirnya saat ini diberlakukan pola BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan outsourcing, di mana minimal 16 persen hingga 18 persen dari gaji yang diterimanya untuk pesangon.

9. Bentuk perjanjian

9 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Kamu TahuIlustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Perjanjian karyawan menjadi salah satu faktor yang bisa membedakan antara karyawan kontrak dengan outsourcing. Umumnya, bagi karyawan kontrak, perjanjian harus dibuat secara tertulis dan tidak diperbolehkan melakukan masa percobaan kerja terhadap sang karyawan.

Sedangkan untuk karyawan outsourcing, biasanya tidak tertera terkait keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis. Tapi idealnya perusahaan tetap harus membuat hal tersebut. 

Berdasarkan beberapa faktor tadi, bisa disimpulkan bahwa ternyata menjadi karyawan kontrak jauh lebih menguntungkan. Sebab dari sisi gaji terkadag lebih tinggi, hingga memiliki jenjang karir yang bagus untuk sang karyawan.

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Langgeng Irma Salugiasih

Berita Terkini Lainnya