Jakarta, IDN Times — Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menilai pemerintah bersikap diskriminatif dalam menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana menyampaikan, kebijakan fiskal yang berlaku dalam dua tahun terakhir hanya menyasar sektor padat karya tertentu seperti garmen, tekstil, dan alas kaki, namun mengabaikan industri rokok serta makanan dan minuman yang juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Industri rokok serta makanan dan minuman adalah sektor padat karya. Tapi anehnya, kebijakan PPh 21 DTP justru tidak menyentuh pekerja di sektor ini. Padahal stimulus ini jelas ditujukan untuk pekerja, bukan industrinya,” ujar Hendry dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
